Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyiapan KPBU, yang menghasilkan paling kurang:
a. Prastudi kelayakan;
b. Rencana Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Koreksi Anda
