Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MENETAPKAN daftar usulan rencana KPBU. (2) Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda