Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha harus disertai dengan studi pendahuluan.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling kurang:
a. rencana bentuk KPBU;
b. rencana skema pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
c. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
Koreksi Anda
