Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha harus disertai dengan studi pendahuluan. (2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling kurang: a. rencana bentuk KPBU; b. rencana skema pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan c. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
Koreksi Anda