Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah merencanakan kegiatan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha. (2) Perencanaan KPBU antara lain: a. identifikasi dan penetapan KPBU; b. penganggaran KPBU; dan c. pengkategorian KPBU.
Koreksi Anda