Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran ketersediaan layanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha Pelaksana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
