Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) OLEH RAFAT ALI RIZVI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk: a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa; b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; c. membentuk Tim Pendukung; d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda