Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing- masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Koreksi Anda
