Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektur Muda dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Inspektur Muda terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pemeriksa.
Koreksi Anda
