Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
Koreksi Anda
