Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kejaksaan dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
