Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda