Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang intelijen;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
