Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
(2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara,
pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Koreksi Anda
