Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Pejabat atau pegawai lainnya di lingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
