Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda