Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, di lingkungan Kejaksaan dapat diangkat dan ditugaskan Tenaga Tata Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menduduki jabatan struktural selain jabatan struktural yang ditetapkan hanya dapat diduduki oleh jabatan fungsional jaksa atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional jaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penamaan lain sesuai dengan penamaan jabatan struktural atau jabatan fungsional yang diduduki.
Koreksi Anda
