Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kejaksaan dapat dibentuk Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
