Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) unsur pelaksana.
Koreksi Anda