Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Cabang Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
Koreksi Anda
