Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian/ Seksi /Pemeriksa. Sub Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(3) Subbagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
Koreksi Anda
