Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, jabatan Seksi pada Jaksa Agung Muda dan jabatan Subseksi pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat yang masih memangku jabatan tersebut berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA dan Peraturan Pelaksanaannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, jabatan- jabatan tersebut dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda