Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda