Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota negara Republik INDONESIA dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Republik INDONESIA. (2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. (3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda