Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2009 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
