Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 hasil pembahasan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2009.
Koreksi Anda
