Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2009:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2009 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
