Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2009, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2009 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. (2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan b. Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda