Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyelidik Bumi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda