Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum da1am Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
