Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan SDA Nasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (21 Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dewan SDA Nasional. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional sebagai laporan tahunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional untuk dilaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda