Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air nasional.
l2l Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai berikut:
a. akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani loOo/o (seratus persen);
b. akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata mencapai 10O% (seratus persen) berdasarkan pada:
1. tidak ada praktik buang air besar di tempat terbuka;
2, ada perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan dan kelompok masyarakat rentan;
dan
3. layanan air dan sanitasi telah efektif untuk mendukung perkembangan ekonomi;
c. peningkatan . . .
atas:
a. b.
c
d. e.
f. SK No 180715A
TI:FIIEITN r INDO
c. peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang ditetapkan dan berdasarkan pada:
1. rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air;
2. upaya pengendalian pencemaran air, meliputi:
a) pembangunan fasilitas pengolahan air limbah di daerah aliran sungai prioritas;
b) ketaatan usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi baku mutu air limbah;
c) pemantauan mutu air sungai dan danau secara manual;
d) pemantauan mutu air sungai secara otomatis dan terus-menerus; dan e) pengawasan terhadap eJfluent Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal atau terpadu, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kabupaten/kota;
3. upaya pemeliharaan mutu air;
d. peningkatan efisiensi penggunaan air di semua sektor;
e. jaminan keberlanjutan pasokan air;
f. penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu;
g. pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait sumber daya air; dan
h. pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan Jaknas SDA dilakukan melalui penghitungan indeks Ketahanan Air nasional.
Koreksi Anda
