Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan Jaknas SDA. (21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi: a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN program dan kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing; b. Gubemur dan bupati/wali kota dalam MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya; dan c. Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya. (3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku sampai dengan tahun 2030. (4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Pasal 3... ELIT INDONESIA
Koreksi Anda