Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang.
Koreksi Anda
