Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
