Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda