Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Koreksi Anda