Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Koreksi Anda