Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
