Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan, dapat diberikan tunjangan selisih penghasilan. (2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda