Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya. (2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda