Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam tahun anggaran 2015, besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015.
Koreksi Anda
