Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paten yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal. (2) Permohonan pencatatan pengalihan Paten diajukan dalam bahasa INDONESIA. (3) Permohonan pencatatan pengalihan Paten dapat diajukan oleh Pemohon atau kuasanya. (4) Dalam hal Pemohon tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus diajukan melalui kuasanya di INDONESIA. (5) Permohonan pencatatan pengalihan Paten memuat: a. nomor dan judul Paten; b. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; c. nama dan alamat lengkap Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; dan e. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Koreksi Anda