Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Paraguay mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Paraguay on Visa Exemption for Diplomatic, Official and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2007 di Asuncion, Paraguay, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.