Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan lebih lanjut Para Menteri yang bertanggung jawab atas integrasi ekonomi ASEAN wajib bertemu apabila diperlukan untuk meninjau kembali Persetujuan ini untuk maksud mempertimbangkan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki pembangunan dan/atau pelaksanaan ASW.
Koreksi Anda