Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA
Teks Saat Ini
Tindakan lebih lanjut Para Menteri yang bertanggung jawab atas integrasi ekonomi ASEAN wajib bertemu apabila diperlukan untuk meninjau kembali Persetujuan ini untuk maksud mempertimbangkan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki pembangunan dan/atau pelaksanaan ASW.
Koreksi Anda
