Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Pemantauan 1. Para Menteri yang bertanggung jawab untuk integrasi ekonomi ASEAN, dengan bantuan dari Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN, wajib secara berkala mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini. 2. Sekretariat ASEAN wajib : a. memberikan dukungan kepada para Menteri, Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi, para Direktur Jenderal Kepabeanan, dan Badan-badan ASEAN terkait untuk mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini; dan b. melaporkan secara berkala kepada pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN dan para Kepala Badan dari integrasi ekonomi regional mengenai pelaksanaan persetujuan ini. BAGIAN V KETENTUAN LAIN
Koreksi Anda