Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Negara-negara Anggota 1. Negara-Negara Anggota wajib mengembangkan dan melaksanakan NSW mereka secara tepat waktu bagi pembangunan ASW. Brunei Darussalam, INDONESIA, Malaysia. Filipina, Thailand dan Singapura wajib mengoperasikan NSW mereka paling lambat pada tahun 2008. Kamboja RDR Laos, Myanmar dan Vietnam wajib mengoperasikan NSW mereka paling lambat 2012. 2. Negara-Negara Anggota wajib menjamin bahwa Kementrian- Kementrian dan Institusi-institusi terkait bekerja sama, dengan menyediakan informasi yang perlu kepada institusi terdepan mereka sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nasional dalam pembangunan dan pelaksanaan National Single Window mereka. 3. Negara-Negara Anggota wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan standar yang diterima secara internasional dalam pengembangan dan pelaksanaan NSW mereka. 4. Negara-Negara Anggota wajib bermitra dengan kalangan bisnis dan industri untuk mendukung pembangunan NSW mereka.
Koreksi Anda