Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Tujuan-tujuan dari Persetujuan Pembangunan dan Pelaksanaan ASW (yang selanjutnya disebut sebagai "persetujuan ini") adalah : a. Menyediakan suatu kerangka kerja hukum untuk pembangunan dan pelaksanaan ASW; b. untuk menjamin pelaksanaan komitmen-komitmen regional oleh ASEAN untuk membangun dan melaksanakan ASW; c. untuk memperkokoh koordinasi dan kemitraan antar Institusi-institusi Kepabeanan ASEAN dan Kementerian dan Institusi-institusi terkait yang refevan, para pelaku ekonomi (importir, eksportir, operator transportasi Institusi-institusi ekspres, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha ekspedisi, entitas perbankan komersial dan lembaga keuangan, penjamin dan pelaku ekonomi yang tekait denga rantai pasok internasional, untuk melaksanakan ASW secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda