Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Definisi Umum Untuk keperluan Persetujuan ini : 1. "Customs Administration" (Institusi Kepabeanan) adalah institusi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengaturan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait : 2. "Lead Agency" (Institusi terdepan) adalah institusi pemerintah yang ditunjuk oleh Negara-negara Anggota untuk mengambil peran utama dalam pembentukan dan pelaksanaan ASW. 3. "Line minitries and agencies" (Kementerian dan institusi terkait) adalah institusi Pemerintah yang bertanggungjawab untuk administrasi dan penerapan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan perdagangan yang berkaitan dengan pemberian ijin dan pengeluaran kargo. BAGIAN II TUJUAN DAN PRINSIP
Koreksi Anda