Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 75 LAMPIRAN PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW Pemerintah-pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Demokratik Rakyat Laos. (yang selanjutnya disebut RDR Laos), Malaysia, Uni Myanmar. Republik Filipina. Republik Singapura, Kerajaan Thailand, Republik Sosialis Vietnam, Negara-Negara Anggota ASEAN (yang selanjutnya secara bersama-sama disebut "ASEAN" atau "Negara-negara Anggota", atau secara sendiri sendiri sebagai "Negara Anggota"). Mengingat Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) tanggal 7 Oktober 2003, atas dasar (dimana) ASEAN bekerja ke arah terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN paling lambat tahun 2020; Mengingat bahwa dalam menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN, ASEAN wajib antara lain, MENETAPKAN mekanisme dan cara-cara baru, untuk memperkokoh dan memperkuat pelaksanaan inisiatif-inisiatif ekonominya yang ada termasuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA); MENGAKUI bahwa kerjasama ASEAN dibidang Kepabeanan mendukung pelaksanaan AFTA, dan Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN melalui tindakan-tindakan) fasilitas perdagangannya. Mengingat keputusan para Pemimpin ASEAN (agar ASEAN) untuk menerima pendekatan Single Window termasuk pemrosesan dokumen-dokumen perdagangan secara elektronik pada tingkat nasional dan regional sebagai satu mekanisme untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN; Mengingat Pasal 8 (f) dari Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk integrasi sektor-sektor Prioritas, (ASEAN Frame Work Agreement for the Integration of Priority Sector) bahwa Negara-Negara Anggota wajib mengembangkan Pendekatan Single Window, termasuk pemrosesan dokumen perdagangan secara elektronik pada tingkat nasional dan regional paling lambat tanggal 31 Desember 2005. Mengingat bahwa Institusi-institusi Kepabeanan ASEAN (ASEAN Customs Administrations) adalah pembuat keputusan terakhir untuk(melepaskan atau mengijinkan) barang/kargo pada tempat-tempat ekspor dan impor berdasarkan informasi yang dikirimkan dari lembaga-lembaga dari Negara-negara anggota; Mengingat peran utama Institusi-institusi Kepabeanan ASEAN didalam (rantai pasok) internasional, dan didalam inisiatif-inisiatif fasititasi Perdagangan. MENCATAT kebiasaan-kebiasaan internasional dan ketentuan-ketentuan GATT 1994 dan Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Pengharmonisasian Prosedur Kepabeanan serta instrumen-instrumen hukum untuk fasititasi perdagangan yang diterima secara internasional sebagai referensi; SEPAKAT bahwa suatu pengaturan yang efektif dan efisien untuk mempercepat pelepasan dan pemberian ijin Kepabeanan akan mendorong fasilitasi perdagangan, mencapai efisiensi ekonomi dan efektifitas perekonomian ASEAN yang lebih baik dan mempercepat pembentukan Masyarakat ekonomi ASEAN paling lambat tahun 2020; MENYADARI tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda dan latar belakang budaya yang beragam dari Negara-negara anggota. MENYADARI sistem-sistem dan persyaratan-persyaratan dokumentasi yang berbeda untuk mengijinkan pengeluaran barang yang digunakan di Negara-negara anggota; dan KEINGINAN untuk membangun kerangka kerja hukum bagi pembangunan dan pelaksanaan ASEAN Single Window (ASW) di Negara-negara anggota. TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Koreksi Anda