Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan.
Pasal 5 ...
Koreksi Anda
